Total Tayangan Halaman

Senin, 25 Agustus 2014

BAYI TUA : Sudah Disapih Masih Saja "Menyusu"...


Pada saat saya menghadiri pertemuan wali mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) kemarin (24/08) ada satu "guyonan" dari pembicara yang cukup menarik...

"...Perbedaan bayi Laki2 dan bayi perempuan adalah pada saat disapih...
Bayi laki2 pada suatu saat akan menyusu lagi walaupun sudah disapih..."

(para hadirin yang tidak mengantuk terkekeh-kekeh... Hehehehehe...)

= = = = = = = = = = = = = = =
= = = = = = = = = = = = = = =
= = = = = = = = = = = = = = =

Dari sini timbul pertanyaan : Apakah bayi laki2 yang menyusu lagi setelah bertahun-tahun disapih [baca : suami] yang menyusu kepada istri akan menyebabkan hubungan persusuan?

Para ulama sepakat bahwa tidak akan menyebabkan hubungan radha' (saudara sepersusuan) / mahram karena tidak memenuhi syarat...
Adapun syarat terjadinya hubungan radha' ada 5 yaitu :
a. Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah. 

Hal ini didasarkan pada pendapat para ahli fiqh:

فَإِنَّ مِنْ شَرْطِ تَحْرِيمِ الرَّضَاعِ أَنْ يَكُونَ فِي الْحَوْلَيْنِ وَهَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ

“Diantara syarat pengharaman persusuan adalah di masa dua tahun. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu (Al- Mughni, vol 18, hlm 82)

b. Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
c. Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
d. Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
e. Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.

Sedangkan mengenai hubungan persusuan (rodho') suami tersebut, meskipun penyusuannya sudah menetapi syarat, namun ada satu syarat yang tidak dipenuhi untuk dapat menyebabkan terjadinya hubungan rodho' yaitu masa penyusuan. Masa penyusuan yang dapat menyebabkan hubungan rodho' adalah dua tahun, jadi jika yang disusui sudah lebih dari dua tahun maka tak bisa timbul hubungan mahrom karena penyusuan.
Dalilnya adalah firman Alloh dalam surat Al Baqoroh, Ayat 233 :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَة َ

“ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan “. (Q.S. Al Baqoroh : 233).

Alloh menjadikan batasan waktu dua tahun penuh sebagai kesempurnaan penyusuan,jadi jika sudah melampaui dua tahun penyusuan tersebut tak kan berpengaruh lagi.
Dalam satu riwayat dari Imam Daruquthni dijelaskan, Ibnu Abbas rodhiyallohu 'anhu mengatakan Rasulullah Bersabda ;

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ

“ Tidak ada ( hubungan ) penyusuan kecuali dalam waktu dua tahun “. (Sunan Al-Kubro, no.15668)
Wallaahu A'lam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar